Sumbar Bahas Ranperda Bentuk BUMD Sektor Energi

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor energi. Ranperda ini dibahas untuk memberikan payung hukum bagi kegiatan eksplorasi sumber daya energi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). 
 
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Sumatera Barat, Sabar. A. S mengungkapkan, Ranperda BUMD yang akan diberi nama PT Sumber Energi itu merupakan Ranperda di luar Program Pembentukan Perda (Propem Perda) tahun 2019. 
 
"Ranperda BUMD PT Sumber Energi merupakan Ranperda di luar Propem Perda tahun 2019, namun mendesak untuk dibahas dalam rangka menindaklanjuti Permen ESDM," kata Sabar. 
 
Dia menerangkan, dalam Permen ESDM dimaksud, daerah bisa mendapatkan bagi hasil sebesar 10 persen dari setiap kegiatan eksplorasi energi dengan syarat harus ada BUMD pengelola. 
 
"Permen ESDM ini ditindaklanjuti oleh pemprov dan DPRD dengan membuat Ranperda pendirian BUMD PT Sumber Energi, dimana naskahnya diajukan oleh pemprov," terangnya.
 
Pembahasan Ranperda tentang BUMD PT Sumber Energi telah mulai berjalan, diawali dengan rapat pemantapan antara DPRD dengan pemerintah provinsi melalui OPD terkait. Selain itu, juga telah dilakukan konsultasi ke Kementerian ESDM dan beberapa kementerian terkait lainnya. 
 
Sabar mengungkapkan, tahapan pembahasan Ranperda ini sangat mendesak. Berdasarkan konsultasi ke Kementerian ESDM, tim pembahas mendapat arahan agar BUMD sudah terbentuk sebelum tanggal 28 Agustus 2019. Target tersebut seiring habisnya masa jabatan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019 pada waktu tersebut.
 
"Jadi ini masuk dalam prioritas mengingat arahan dari Kementerian ESDM dan akhir masa jabatan anggota DPRD periode sekarang," tandasnya. (pmc/01)