Perda Kesejahteraan Sosial Untuk Program Pembangunan SDM Lebih Terarah dan Terukur

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan untuk penyusunan program kerja yang lebih terarah dan terukur. Kesejahteraan sosial merupakan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat.
 
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Guspardi Gaus menegaskan hal itu membuka rapat paripurna lanjutan pembahasan Ranperda dimaksud, Senin (14/1). 
 
Menurut Guspardi, kesejahteraan sosial merupakan amanat undang - undang yang harus dilaksanakan. Agar pelaksanaannya lebih terarah, pemerintah provinsi perlu membuat sebuah regulasi sebagai payung hukum.
 
"Dengan adanya payung hukum, pelaksanaan pelaksanaan amanat undang - undang untuk kesejahteraan masyarakat harus dipayungi sebuah regulasi sehingga pemerintah daerah bisa lebih fokus dalam menyusun dan melaksanakan program kerja," ujarnya. 
 
Dia menyampaikan apresiasi terhadap tanggapan positif dari gubernur dan pemerintah provinsi terhadap Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD tersebut. 
 
"Gubernur telah menyampaikan dukungan berikut beberapa saran dan masukan terhadap Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD ini yang tentunya patut diapresiasi," lanjutnya.
 
Saran dan masukan dari pemerintah tersebut, kata Guspardi, akan menjadi perhatian bagi DPRD bersama pemerintah daerah melalui komisi dan mitra kerja terkait dalam pembahasan nanti. Hal tersebut sangat penting dalam rangka penyempurnaan sehingga Ranperda Kesejahteraan Sosial menjadi regulasi yang mendorong percepatan pembangunan sumber daya manusia ke depan.
 
Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan dari Komisi V DPRD sebagai komisi pengusul terhadap tanggapan dan saran pemerintah yang telah disampaikan oleh gubernur dan wakil gubernur pada rapat paripurna sebelumnya. Publikasi/01