KUPA PPAS 2021 Ditetapkan, Sumbar Defisit Sekitar Rp27 Miliar

Rapat paripurna DPRD Sumbar (ist)
PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akhirnya menyetujui penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) tahun 2021. Persetujuan penetapan diambil setelah melakukan pembahasan mendalam terkait berbagai kendala dan potensi anggaran daerah yang dalam kondisi "memprihatinkan".
 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi membuka rapat paripurna pengambilan keputusan penetapan KUPA PPAS tahun 2021, Senin (13/9/2021) menjelaskan, RKUPA PPAS yang telah disampaikan gubernur sebelumnya dalam kondisi memprihatinkan. 
 
"Di mana terdapat defisit murni setelah dikurangi kelebihan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2020 sebesar lebih kurang Rp91 miliar. Belum lagi masih cukup banyak program unggulan gubernur dan wakil gubernur yang belum ditampung di dalamnya," kata Supardi.
 
Menyikapi kondisi itu, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah bekerja keras untuk kembali menyeimbangkan neraca keuangan daerah dalam rancangan KUPA PPAS tersebut. Pembahasan mendalam tersebut menurut Supardi menghasilkan beberap kebijakan strategis. 
 
"Memperhatikan defisit yang cukup besar sementara untuk mendapatkan tambahan pendapatan daerah masih sulit karena situasi pandemi yang belum pulih, pengurangan proyeksi pendapatan dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yang sebelumnya diusulkan, dikembalikan kepada target yang telah ditetapkan dalam APBD 2021," ujarnya.
 
Untuk menutup pengembalian pengurangan proyeksi tersebut, lanjut Supardi, maka dalam Rancangan perubahan APBD tahun 2021 harus dilakukan pendalaman kembali untuk melihat potensi pendapatan yang masih bisa dioptimalkan. 
 
"Dengan melakukan pengembalian target seperti yang sudah ditetapkan APBD, maka defisit dapat dikurangi menjadi Rp27 miliar. Namun, dalam rancangan APBD perubahan nanti harus digali lagi potensi pendapatan yang bisa dioptimalkan dan mana yang memang bisa dikurangi," jelasnya.
 
Supardi menambahkan, dengan disetujuinya RKUPA PPAS menjadi KUPA PPAS maka selanjutnya pemerintah daerah telah bisa mengajukan Rancangan APBD Perubahan ke DPRD. Dia mengingatkan, hal-hal yang menjadi catatan dan rekomendasi DPRD bersama saran dan masukan fraksi-fraksi menjadi perhatian bagi pemerintah daerah sehingga defisit yang terjadi bisa diminimalisir. 01