DPRD Sumbar Minta Pengawasan Pelaksanaan Perda AKB Dioptimalkan

PADANG- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hidayat menyentil implementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19. Hidayat menilai, penerapan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut kendor. Aturan itu dulunya dilahirkan untuk penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang tentunya memuat sanksi, denda dan pidana. \\\\\\\\\\\\\\\"Namun, sejauh ini kami menilai implementasinya lemah. Pengawasan terhadap penerapannya dalam upaya membiasakan masyarakat beradaptasi dengan kebiasaan baru sangat kendor,\\\\\\\\\\\\\\\" sentil Hidayat dalam rapat kerja DPRD Sumbar untuk evaluasi pelaksanaan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tersebut bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, Rabu (1/9/2021). Hidayat mengingatkan, Perda AKB dilahirkan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat protokol kesehatan. Namun sepertinya pengawasan terhadap protokol kesehatan tersebut lemah, buktinya masih banyak yang lalai. \\\\\\\\\\\\\\\"Kondisi itu membuktikan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan masih lemah, artinya, pengawasan masih kendor sehingga masyarakat masih banyak yang lalai,\\\\\\\\\\\\\\\" ujarnya. Untuk itu, ia mendorong agar pemerintah provinsi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait lainnya untuk lebih maksimal lagi menegakkan Perda AKB agar penyebaran wabah Covid-19 tidak semakin meluas. Kemudian terkait sanksi yang termaktub di dalam Perda AKB, menurut Hidayat perlu ditinjau ulang. Dia menyarankan agar dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat. \\\\\\\\\\\\\\\"Perda AKB dibuat adalah dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat secara bersama-sama untuk taat protokol kesehatan, beradaptasi dengan kebiasaam baru yang aman dari Covid-19. Ada semangat kegotongroyongan di Perda itu, agar seluruh masyarakat secara serentak, dengan kesadaran dan merasa memiliki tanggung jawab bersama menanggulangi Covid-19 dengan bersama-sama disiplin menjalankan protokol kesehatan,\\\\\\\\\\\\\\\" lanjut Hidayat. Anggota Bapem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat Ali Tanjung dalam kesempatan itu menegaskan, DPRD ingin mendalami berbagai kendala yang dihadapi dalam penegakan Perda AKB di tengah masyarakat. \\\\\\\\\\\\\\\"Kalau saya menilai Perda AKB ini kurang sosialisasi. Namun kami di DPRD ingin menggali dan mempertajam kendala apa saja yang dihadapi. Soal sosialisasi ini, pemerintah \'kan bisa menggandeng ulama, ninik mamak atau tokoh-tokoh masyarakat,\\\\\\\\\\\\\\\"sarannya. Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 dilahirkan pada 11 September 2020 sebagai payung hukum mandatori bagi pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19. Disetujui Kemendagri pada tanggal 29 September 2020 dan menjadi Perda AKB pertama di Indonesia yang lahir untuk penanganan pandemi Covid-19. Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi terkait protokol kesehatan. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak serta menghindari kontak fisik dan kerumunan. Bagi masyarakat yang kontak erat dan diuji swab harus menerapkan karantina mandiri sampai keluar hasil pemeriksaan. Begitu juga bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tapi tidak bergejala. Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha. Bagi yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. 01