Terkait PPKM. Sekretariat DPRD Komitmen Mematuhi

PADANG, -Terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yaitu Kota Padang. Sekretariat DPRD Sumbar, berkomitmen mematuhi kebijakan tersebut.

Upaya itu harus dilaksanakan demi menjaga kepentingan bersama, yaitu menekan angka penyebaran virus covid-19.

Sekretaris Dewan DPRD Sumbar, Raflis saat ditemui Rabu, (7/7) mengatakan sesuai Intruksi kementerian dalam negeri,
Kota Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Kota Solok, terkena pengetatan PPKM.

Karena kantor DPRD Sumbar tertetak di ibukota provinsi, maka pihaknya telah menyediakan sejumlah sarana dan prasarana seperti bilik disinfektan, penyediaan hand senitezer serta pintu akses masuk hanya dibuka satu.

" Tidak hanya itu, pada pintu masuk juga dilengkapi dengan alat pengering tangan," katanya

Dia mengatakan  sebagai unsur penunjang kinerja dewan,  pihaknya akan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam muatan PKKM, termasuk mensiasati kapasitas pegawai masuk kantor hanya 25 persen.

Salah satu agenda krusial dewan dalam tugas legislasi beberapa waktu kedepan akan dilakukan secara virtual, seperti pembahasan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat 2021-2026 (kemarin), dilakukan secara daring di ruang paripurna dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

" Pansus RPJMD sendiri, berjumlah 14 orang, saat pembahasan tidak berkerumun dan menerapkan protokol kesehatan, " jelasnya.

Dia mengatakan, untuk pembahasan rancangan peraturan daerah yang tidak bisa dibahas secara virtual akan diserahkan kembalikan lagi kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang lebih mengetahui lebih jeli, untuk hal tersebut .

Ditegaskannya, sekretariat akan bekerja optimal untuk memfasilitasi kinerja dewan agar tidak terlalu berpengaruh, sejumlah sara seperti meeting zom telah ada disediakan, maka kinerja akan tetap sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.