Untuk Dibahas Bersama, DPRD Sumbar Minta Pemprov Serahkan Draft Revisi Sejumlah Pergub

PADANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, meminta pemerintah provinsi (pemprov) segera menyerahkan sejumlah draft revisi  peraturan gubernur (pergub), untuk dibahas bersama.

Ketua DPRD Sumbar Supardi, Minggu (9/5) mengatakan, beberapa waktu lalu dprd dan pemprov telah menyepakati revisi sejumlah pergub, diantaranya Pergub tentang Hibah dan Bansos, Pergub tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten/Kota dan Pergub tentang Penyaluran Beasiswa PT. Rajawali.

“ Sejumlah pergub ini, memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan pembangunan daerah, namun hingga sekarang belum ada upaya sungguh-sungguh dari pemerintah provinsi,” katanya.   

Terkait, Pergub Beasiswa Rajawali, katanya, penyaluran dana ini sangat strategis bagi sektor pendidikan terlebih bagi siswa dan siswi yang kurang mampu. Dengan realisasi beasiswa Rajawali, bisa membantu anak- anak dalam melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi. Untuk itu, perlu pola yang jelas dalam penyaluran.

Dia mengingatkan, kedepan banyak rasionalisasi aturan yang akan dibahas oleh pemerintah provinsi, mestinya harus disiapkan tim dan SDM yang siap dalam bekerja.

Sementara itu untuk  Aliran anggaran  BKK sangat dibutuhkan dalam  program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat hingga pelosok daerah.

" beberapa tahun terakhir anggaran BKK Sumbar tidak bisa dicairkan, hal tersebut dikarenakan peraturan gubernur (Pergub) yang salah, sehingga dana tersebut menetap pada komposisi APBD Sumbar, " katanya

Dia mengatakan kendala BKK adalah pergub yang salah, dan ditolak oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri), sekarang aturan tersebut dalam tahap revisi.

Dia menambahkan, pada tahun APBD 2018 lalu terdapat  sisa alokasi anggaran (silpa) Rp 501 miliar.

Dari silpa tersebut, 85 persen berasal dari tidak terealisasinya BKK.

 Untuk revisi  pergub harusnya tidak memakan waktu lama , terlebih gebernur memiliki fasilitas dalam membahas, revisi pergub yang disepakati menyangkut kepentingan orang banyak, perlu keseriusan dalam membahas dan dijadikan prioritas.

“ Dalam mengoptimalkan pembangunan daerah perlu sinergitas dan saling mengingatkan. Dengan harmonisasi yang baik maka akan memberikan dampak positif bagi seluruh sektor,” katanya.        

 Sementara itu Anggota Komisi V DPRD Sumbar Sitti Izzati Aziz mengatakan seluruh revisi pergub yang disepakati mestinya harus selesai sebelum pelaksanaan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021, jika tidak terlaksana akan mempengaruhi jalan program dan kegiatan yang diakomodir dalam APBD Provinsi.

“ Masukan-masukan strategis harus dipertimbangkan dalam pembahasan, hal itu dikarenakan menyangkut kepentingan bersama dan pembangunan daerah,” katanya.

Dia menambahkan setiap tahun banyak sekali permintaan untuk pembangunan jalan lingkung dan betonisasi yang datang dari masyarakat, tapi karena dalam Pergub BKK yang terbit sebelumnya disebutkan,

infrastruktur yang akan dibantu harus menunjukkan bukti kepemilikan sah atau sertifikat, ini membuat anggota dewan tak bisa menyalurkan pokir mereka untuk kebutuhan infrastruktur. (03)