DPRD Sumbar terus kebut pembahasan RAPBD 2021

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan pihaknya terus mengebut pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 bersam Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD). \"Kita masih dalam pembahasan dan hingga saat ini masih alot,\" ujar politisi Gerindra tersebut. Ia mengatakan fokus APBD 2021 masih pada penanganan COVID-19, pemberian bantuan langsung kepada masyarakat dan pemberdayaan UMKM. Selain itu penyertaan modal Bank Nagari hingga saat ini masih belum ada kesepakatan. Sebelumnya DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati pendapatan daerah di Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2021 sebesar Rp6,4 triliun dalam rapat paripurna.   Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalam sambutannya mengatakan untuk pendapatan asli daerah diprediksi Rp2,2 triliun yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan lain yang sah. Ia merincikan untuk pajak daerah diprediksi Rp1,7 triliun, retribusi daerah Rp25 miliar, Hasil pengelolaan kekayaan daerah diprediksi Rp102,4 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah lain yang sah Rp370,7 miliar. Kemudian pendapatan transfer dari pusat diprediksi Rp4,1 triliun yang terdiri dari Dana bagi hasil sebesar Rp127 juta, dana alokasi umum Rp1,9 triliun, Dana Alokasi khusus fisik sebesar Rp282 miliar dan Dana Alokasi Khusus nom fisik Rp1,7 triliun. Pendapatan lain yang sah sebesar Rp33,03 miliar yang terdiri dari hibah yang diprediksi sebesar Rp8,9 miliar, lain-lain pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan pada 2021 sebesar Rp24,1 miliar. Sementara untuk Belanja Daerah di KUA PPAS 2021 disepakati sebesar Rp6,6 triliun yang terdiri dari belanja operasi dan belanja modal sebesar Rp5,7 triliun yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang jasa dan modal sebesar Rp4,8 triliun. Selanjutnya belanja hibah sebesar Rp866,2 miliar untuk badan atau lembaga yang telah diatur undang-undang seperti KONI, Pramuka, PMI serta badan atau lembaga yang memenuhi anggaran hibah sesuai Permendagri 32 tahun 2012. Selain itu ada hibah Bantuan Operasional Selolah (BOS) dan hibah kepada partai politik. Selain itu Belanja Transfer kota dan kabupaten sebesar Rp861,7 miliar. Setelah itu belanja tidak terduga sebesar Rp18,4 miliar yang diperuntukkan mendanai kegiatan yang tidak diprediksi sebelumnya, diluar kendali, bencana dan lainnya. Untuk pembiayaan sendiri disepakati pada 2021 berupa penyertaan modal pemerintah kepada Bank Nagari Rp15 miliar dan PT Jamkrida sebesar Rp5 miliar. “Kebijakan penyertaan modal ini dalam rangka memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih berkompetisi dan berkembang. Khusus Bank Nagari diarahkan untuk penambahan modal inti untuk meraih rasio kecukupan modal yang disyaratkan Bank Indonesia,” kata dia