Pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari Ke Syariah Dimulai 2021

PADANG,- Sejumlah Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar mengungkapkan, pembahasan (Rancangan peraturan daerah) Ranperda tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat atau Bank Nagari menjadi  Syariah dilakukan pada tahun 2021.

 
“Kami menemukan fakta belum terpenuhinya semua persyaratan Perubahan bentuk operasional PT. Bank Nagari dari Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS),” ujar Hidayat Ketua Bapemperda DPRD Sumbar saat jumpa pers di DPRD Sumbar, Senin, 16 November 2020.
 
 
Menurut Hidayat Ketua Fraksi Gerindra Sumbar ini, Berdasarkan penetapan POJK nomor 64/PJOK.03/2016 dan SE OJK nomor 22/SE.OJK.03/2017. Dari 16 persyaratan harus dipenuhi untuk perubahan bentuk operasional BUK menjadi BUS, baru 8 sudah siap dan sisanya masih proses penyelesaian oleh PT. Bank Nagari.
 
“Kedudukan Perda tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat menjadi PT Bank Pembangungan Daerah Sumatera Barat Syariah hanya Legalitas formal dalam kedudukannya sebagai BUMD dalam PP nomor 54 tahun 2017 dan tidak menjadi persyaratan untuk perubahan bentuk operasional menjadi Bank Syariah dalam OJK nomor 64 tahun 2016,” ujar Hidayat.
 
Lanjut Hidayat, apabila Perdanya ditetapkan dahulu, sedangkan persyaratan untuk perubahan dan izin perubahan bentuk operasional PT Bank Nagari dari BUK menjadi BUS belum terpenuhi. 
 
Maka terjadi kekosongan hukum penyelengaraan fungsi PT Bank Nagari sampai ditetapkan keputusan OJK untuk konversi PT Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah.
 
“Meskipun Ranperda tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat menjadi perusahaan terbatas Bank Pembangunan daerah Syariah belum dibahas tidak menghambat proses perubahan bentuk operasional PT Bank Nagari menjadi Syariah,” ujar Hidayat.
 
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Sumbar HM Nurnas mengatakan, setelah semua persyaratan untuk perubahan bentuk operasional PT Bank Nagari menjadi Syariah terpenuhi, baru diagendakan pembahasannya di Bamus.
 
“Maka penjadwalan pembahasan Ranperda tentang konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat menjadi perusahaan perseroan daerah diluncurkan tahun 2021,” ujar HM Nurnas dikenal Vokal ini.
 
Lanjut HM. Nurnas, sebagai perbandingan, proses dilakukan konversi PT Bank Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah juga terlebih dahulu melengkapi peryaratan perubahan bentuk operasional PT Bank Riau Kepri menjadi Syariah.
 
“Setelah semua persyaratan dan izin konversi ditetapkan OJK, dilanjutkan proses Perda- nya. Proses pembahasan dan penetapan Ranperda tidak memakan waktu lama,” ujar HM Nurnas.
 
Ditambahkan HM Nurnas, HM, pihaknya mempertanyakan, apakah Bank Nagari sudah memiliki direksi atau komisaris yang memahami keuangan Syariah, tentunya itu berdasarkan penilaian OJK, jadi harus mengacu pada syarat-syarat yang ada.
 

“Ini gedung DPRD merupakan rumah rakyat, jangan giring masyarakat untuk membenci lembaga ini dengan mengatakan kalau 6 fraksi tidak setuju Bank Nagari Syariah, pada dasarnya itu bohong, yang benar kita semua setuju tapi pakai mekanisme yang benar, jangan dipolitisir, beri fakta benar dan tidak mengada-ada,” ujar Nurnas (03)