DPRD Sumbar Rekomendasi Gebernur Manfaatkan PMK 105 Tahun 2020.

PADANG, -Untuk mengakomodir kebutuhan daerah pada masa pandemi Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), meminta gubernur menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengelolan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Sumbar Supardi, saat rapat badan anggaran APBD 2021, Senin (12/10). \" Dalam penyusunan APBD 2021, pemerintah daerah dihadapi dengan keterbatasan anggaran. Untuk itu, penggunaan PMK 105 tahun 2020 merupakan solusi strategis untuk mengoptimalkan pembangunan ekonomi daerah, \" ujar Supardi saat diwawancarai. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah pusat telah memberikan ruang untuk daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah provinsi harus melakukan kajian untuk memanfaatkan PMK 105 tahun 2020. Dia mengatakan, pinjaman diberikan dengan bunga rendah dalam jangka sepuluh tahun, dprd telah merekomendasikan sebagai solusi terakhir jika tidak ada lagi upaya dalam penyelamatan keuangan daerah. Dia mengungkapkan dalam penyusunan APBD tahun 2021, dprd dan pemerintah provinsi masih berpedoman kepada upaya pemulihan ekonomi. Tidak hanya itu, terkait dengan masa akhir jabatan gubernur penyusunan RPJMD harus benar-benar optimal dan mengakomodir kebutuhan masyarakat. Selain itu kata Supardi, menyangkut dana stimulus untuk pelaku UMKM ini juga sudah dibicarakan DPRD Sumbar dengan pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar atau Bank Nagari. Terutama sekali terkait skema dalam penyalurannya. Bank Nagari, kata Supardi, akan mengusung program SIMAMAK untuk skema pinjaman lunak bergulir yang direncanakan Pemda untuk pelaku UMKM. Bank Nagari mengkalkulasikan, sambungnya, jika Pemprov Sumbar menyertakan modal untuk dipinjamkan sebesar Rp19 miliar, dan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing Rp2 miliar, maka akan tersedia dana sebesar Rp57 miliar untuk disalurkan. Dengan asumsi besaran pinjaman Rp3 juta, maka akan ada 19 ribu UMKM yang bisa dibantu. Lebih lanjut kata Supardi, tentang bantuan UMKM ini, pemerintah pusat juga sudah memfasilitasi dengan model pinjaman senilai Rp10 juta ke atas.