Komisi V DPRD desak pemprov Sumbar cairkan beasiswa Rajawali

Komisi V DPRD Sumatera Barat meminta pemprov setempat segera menyalurkan beasiswa PT Rajawali yang berjumlah Rp86 miliar di kas daerah paling lambat akhir Agustus 2020.

Ketua Komisi V DPRD Sumbar, M Yusuf Abit di Padang, Rabu, mengatakan penyaluran beasiswa Rajawali harus menyentuh siswa- siswa berprestasi dan lemah ekonomi pada seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. 

Ia menambahkan pihaknya akan mengawasi setiap proses hingga penyaluran dan memastikan dana itu diterima oleh siswa yang tepat
 
Menurut dia saat reses di daerah pemilihan, anggota dewan telah mensosialisasikan beasiswa tersebut bahkan siswa siswi yang memenuhi syarat, bisa mendapatkan. 

“Teknis penyaluran yang dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) dan belum disampaikan ke DPRD secara resmi,” ujarnya. 

Ia mengemukakan dana PT Rajawali, bukanlah APBD murni provinsi, dana ini merupakan hibah yang dikhususkan dalam pembangunan dunia pendidikan Sumbar.

 Sementara itu, anggota DPRD Sumbar lainnya Nofrizon mengatakan, dana hibah dari PT Rajawali telah mengendap di kas daerah sejak 2009 dari awalnya berjumlah Rp50 miliar, sekarang sudah berbunga menjadi Rp86 miliar lebih.
 
Sempat dibentuk Yayasan Minangkabau untuk dipakai sebagai pengelolaan dan penyaluran dana, namun batal dilakukan karena peraturan perundangan-undangan melarang dana hibah pemerintah dikelola oleh yayasan.
 
"Untuk tahap pertama, akan dicairkan Rp5 miliar namun hingga sekarang teknisnya tidak jelas, " katanya.