DPRD Sumbar Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 Dengan Sejumlah Catatan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
 
Keputusan terhadap penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (24/6/2020). Tidak mau sebagai "tukang stempel", DPRD memberikan sejumlah catatan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut.
 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, membuka rapat paripurna menyebutkan pertanggungjawaban APBD diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019. Output dari pembahasan Ranperda adalah kesepakatan bersama antara DPRD dengan kepala daerah.
 
Realisasi pendapatan, belanja dan SILPA, sepanjang telah sesuai dengan audit BPK tidak bisa diubah. Apabila satu bulan sejak diajukan, DPRD tidak memberikan persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut maka kepala daerah bisa menetapkan peraturan kepala daerah.
 
"Esensi dari ketentuan itu, DPRD hanya sebagai "tukang stempel" dari anggaran yang telah digunakan," kata Supardi.
 
Dalam jangka panjang, Supardi khawatir pola tersebut akan mereduksi kewenangan fungsi pengawasan DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD. Oleh sebab itu, output dari pembahasan Ranperda tidak sekedar kesepakatan bersama DPRD dengan gubernur.
 
"Akan tetapi DPRD juga menetapkan beberapa catatan dan rekomendasi terkait pelaksanaan APBD tahun 2019. Catatan dan rekomendasi ini menjadi lampiran dari keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut," tegasnya.
 
Dia menegaskan, catatan dan rekomendasi DPRD yang menjadi lampiran keputusan tersebut merupakan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan oleh gubernur bersama perangkatnya. Catatan dan rekomendasi itu juga harus dijadikan bahan dalam menetapkan kebijakan anggaran pada perubahan APBD tahun 2020 dan APBD tahun 2021.
 
Supardi mengungkapkan, kinerja pengelolaan keuangan daerah tidak sekedar capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah. Akan tetapi perlu disandingkan dengan capaian target kinerja pembangunan daerah dan rekomendasi atau catatan BPK yang dimuat dalam LHP atas LKPD.
 
"Kinerja pengelolaan keuangan baru dapat dikatakan baik apa bila telah berbanding lurus antara realisasi anggaran dengan capaian target kinerja," ulasnya.
 
Untuk itu, Supardi meminta gubernur bersama perangkatnya di organisasi pemerintah daerah (OPD) dapat memperhatikan rekomendasi dan catatan tersebut. Hal itu sebagai saran dan masukan dari DPRD dalam rangka perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan agar lebih baik lagi.01/pmc