Perda Ditetapkan, Pemprov Diminta Susun Peta Jalan Wisata Halal

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diminta segera menyusun peta jalan (road map) wisata halal. Penyelenggaraan wisata halal diharapkan mampu memberikan dampak positif kepada perkembangan pariwisata di daerah tersebut.
 
Demikian ditegaskan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi, dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2020). Rapat paripurna yang berlangsung secara virtual tersebut beragendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
 
"Perubahan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPDA) telah mengakomodir penyelenggaraa wisata halal, namun peta jalan penyelenggaraannya belum disusun. Dengan ditetapkannya Perda wisata halal, diharapkan segera disusun," kata Supardi. 
 
Dia menambahkan, perkembangan wisata halal merupakan peluang besar bagi Sumatera Barat. Sebab konsep dari wisata halal tersebut sesuai dengan kultur dan filosofi masyarakat yaitu ABS - SBK (Adat Basandi Syarak - Syarak Basandi Kitabullah). 
 
Namun, dia mengingatkan agar penyelenggaraan wisata halal jangan menjadi wisata eksklusif yang hanya dinikmati oleh wisatawan muslim. Menurutnya, hal itu perlu disosialisasikan bahwa wisata halal atau halal tourism adalah penerapan nilai Islami dalam penyelenggaraan pariwisata.
 
"Baik dari segi makanan, ketersediaan tempat ibadah, kebersihan, kesehatan dan sebagainya. Jadi bukan wisata eksklusif, seluruh wisatawan dapat menikmati sebab yang diterapkan adalah nilainya," ujarnya. 
 
Ranperda tentan Penyelenggaraan Pariwisata Halal dibahas DPRD melalui Komisi V. Ranperda tersebut termasuk rancangan produk hukum daerah yang difasilitasi Kemendagri. 
 
Selanjutnya, Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah menetapkan hasil fasilitasi terhadap Ranperda tersebut pada tanggal 22 April 2020 lalu. Secara prinsip, penyempurnaan yang dilakukan hanya pada perubahan redaksional, tidak ada yang substansial. 01/pmc