Fungsi Pengawasan DPRD Sumbar. Optimalkan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

PADANG,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Supardi mengungkapkan, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019. Tidak hanya berpedoman terhadap buku  Ranperda tersebut, melainkan mensinergikannya dengan hasil pengawasan DPRD selama tahun 2019.  

“ Untuk mengoptimalkan pembahasan Ranperda, perlu dilakukan singkronisasi dari hasil pengawasan DPRD selama 2019, hasil dari LKPJ kepala daerah tahun 2019 dan LHP BPK terhadap LKPD ,” ujar Supardi saat memimpin sidang paripurna DPRD Sumbar tentang pandangan fraksi DPRD terhadap Ranperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019, Jumat (5/6).

Dia mengatakan, hasil pengawasan DPRD merupakan aspek penting dalam menilai kinerja penggunaan anggaran selama satu tahun.

Pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2019 mesti dilakukan secara komprensif dan menyeluruh. Sehingga, DPRD mengetahui sejauh mana dampak anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah.

“ kita harus mengetahui, apakah pelaksanaan anggaran telah sesuai dengan peraturan dan memenuhi unsur efektifitas, efisien dan akuntabel,” katanya.

Dia menjelaskan dari nota penjelasan pertanggungjawaban APBD tahun 2019, dapat disimpulkan sebagai berikut pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 6,6 triliun, dapat direalisasikan sebesar Rp 6.3 triliun atau 96,72 persen.

Dia merincikan, dari pendapatan daerah terdiri dari realisasi Pendapatan Asli Daecah (PAD) mencapai 98 persen, dana perimbangan sebesar 96 persen,untuk pendapatan lain-lain yang sah sebesar 75,12 persen

Untuk belanja daerah, dikatakannya, disediakan sebesar Rp 7,08 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp. 6,5 triliun atau 92,42 persen. Untuk pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 481 miliar dan dapat direalisasikan sebesar rp 489 miliar atau 101 ,65 persen.  

“ Melihat dari persentase realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Secara umum telah baik, akan tetapi, ukuran capaian kinerja pengelolaan daerah tidak bisa dilihat dari hasil capaian realisasi,” katanya.

Dia mengatakan realisasi yang dicapai, harus disandingkan dengan target yang direncanakan. Tidak hanya itu, outcome yang dihasilkan harus sesuai dengan dampak pembangunan daerah, tertuang dalam RPJMD dan RKPD.

Dari hasil realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang. DPRD Provinsi menyorot rendahnya realisasi belanja langsung tahun 2019.

Supardi menegaskan, dari aspek belanja daerah, yang perlu menjadi perhatian adalah masih rendahnya realisasi belanja langsung.

"Khususnya pada belanja modal dengan realisasi sebesar 84,99 persen dan belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/ kota sebesar 22,83 persen," sebut Supardi. 

Supardi juga mengungkap tentang permasalahan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang perlu didalami. Dimana terdapat penghematan sebesar Rp 537 miliar lebih. 

"Ini perlu didalami. Apakah memang penghematan karena efisiensi dan efektivitas belanja atau karena ada kegiatan yang tidak terlaksana disebabkan kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya," tegasnya. 

Dia menegaskan, sesuai tahapan pembahasan, Ranperda Pertanggungjawaban APBD yang telah  diajukan akan didalami secara lebih detail oleh DPRD. Untuk itu,  pembahasan yang dilakukan oleh panitia khusus, dapat merumuskan untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah

Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengungkapkan terkait penggunaan anggaran 2019 mengatakan, masih ada sejumlah permasalahan yang masih terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dari data BPK RI, permasalahan itu adalah temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (03)