Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019. DPRD Sumbar : WTP Belum Menjamin Penggeloan Anggaran Berjalan Efektif dan Akuntabel

PADANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah(Ranperda) tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019,Rabu (3/6).

 

Dalam acara yang digelar di ruang sidang utama melalui vidio conferece, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengungkapkan, meski Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumbar tahun 2019, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), belum menjamin bahwa penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

 

Dia mengungkapkan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD tahun 2019 masih terdapat sembilan kelompok temuan terkait dengan System Pengandalian Internal (SPI).

 

tidak hanya itu, ada empat kolompok temuan terkait dengan ketidakpatuahan, kecurangan dan hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

 

“ Disisi lain, masih banyak target kinerja yang belum bisa terwujud, diantaranya, pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan,” katanya.

 

Lebih lanjut, dia mengatakan, realisasi anggaran secara keseluruhan masih rendah, terutama pada pos belanja daerah dengan rata-rata hanya 92,42 persen disetiap kabupaten/kota.

 

Dia melihat, lemahnya pengawasan serta perencanaan menyebabkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan harapan. Dari hasil evaluasi pembahasan dan penetapan Ranperda pertanggungjawaban APBD yang dilakukan, masih bersifat normatif untuk memenuhi amanat Undang-Undang.

 

Dalam proses pembahasan, DPRD akan fokus terhadap beberapa aspek penilaian yang meliputi, sejauh mana anggaran digunakan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan capaian kinerja pembangunan daerah.

 

Lebih lanjut, sejauh mana anggaran yang digunakan memberikan manfaat bagi peningkatan perekonomian dan pendapatan masyarakat di daerah. 

 

“ Kita juga harus mengetahui apa permasalahan yang menyebabkan tidak maksimalnya realisasi anggaran dan tidak tercapainya beberapa target kinerja pembangunan daerah,” tegasnya

 

Dia mengatakan dalam pengelolaan keuangan daerah,  dapat diformulasikan arah kebijakan dan perbaikan dalam tata kelola APBD, sehingga pelanggaran terhadap SPI dan peraturan perundang-undangan tidak terjadi pada masa yang akan datang. 

 

 

Dia mengatakan akan terjadi kontradiksi terhadap  penilaian masyarakat, dimana Sumbar mendapatkan delapan kali berturut-turut opini WTP, namun masih terdapat terjadi kelalaian dalam SPI dan pelanggaran pereturan perundang-undangan. Dari kondisi ini, tentu tidak sejalan dengan raihan opini WTP

 

“ Kita berharap pemerintah daerah dan DPRD, merubah paradigma dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 ,” katanya.

 

Dia mengatakan tujuan pembahasan tidak hanya sekedar melegalitas besaran pendapatan, belanja dan silpa yang digunakan, akan tetapi juga memberikan catatan strategis untuk perbaiakan tatakelola keuangan daerah.

 

Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan dari capaian delapan kali WTP yang diperoleh Sumbar masih ditemukan beberapa permasalahan.

 

Namun, tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

 

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengakui masih ada sejumlah permasalahan yang masih terjadi dalam persoalan keuangan daerah.

 

Dari data BPK RI, permasalahan itu adalah temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

“Ini merupakan prestasi yang patut kita banggakan, dimana Provinsi Sumbar merupakan satu-satunya provinsi yang memperoleh opini WTP selama delapan tahun secara berturut-turut,” ungkapnya. (03)