DPRD Sumbar Tetapkan Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah 2019

Setelah pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akhirnya menetapkan rekomendasi.
 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyampaikan, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perhatian untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan. 
 
"Rekomendasi LKPJ adalah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam Permendagri nomor 18 tahun 2020 telah diatur secara teknis tata cara dan model pembahasan, dimana LKPJ mencakup capaian kinerja program penyelenggaraan urusan dan capaian kinerja tugas perbantuan," kata Supardi membuka rapat paripurna penetapan dan penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2019, Jumat (29/5/2020).
 
Substansi dan muatan LKPJ tidak hanya mencakup realisasi anggaran, program dan kegiatan serta output yang dihasilkan. Akan tetapi juga menggambarkan capaian kinerja (outcome) serta perbandingannya degan capaian kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah (RPJMD dan RKPD). 
 
Supardi mengungkap, dari pendalaman yang dilakukan oleh DPRD, cakupan LKPJ yang disampaikan belum sepenuhnya sesuai dengan maksud Permendagri nomor 18 tahun 2020. Dalam dokumen LKPJ tersebut, belum tergambar keseluruhan capaian target kinerja yang sinkron dengan target kinerja RPJMD. 
 
"Tidak tercakupnya data dan informasi tersebut, tidak hanya disebabkan oleh karena belum memperhatikan Permendagri. Tetapi juga disebabkan masih mengambangnya RPJMD 2016 - 2021, dimana belum semua program prioritas dan penyelenggaraan urusan memiliki target kinerja yang terukur. 
 
"Oleh sebab itu, penyusunan LKPJ tahun berikutnya perlu menjadi perhatian dari pemerintah daerah," ujarnya. 
 
Dalam kesempatan itu, Supardi menyampaikan beberapa catatan penting terkait LKPJ. Dia mengakui, aturan perundang - undangan yang baru yang menjadi landasan hukum LKPJ kepala daerah telah mereduksi kewenangan fungsi pengawasan DPRD. Sehingga, kedudukan rekomendasi DPRD menjadi lemah. 
 
"Kondisi ini dapat dilihat dari masih banyaknya permasahalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, padahal pada rekomendasi LKPJ tahun sebelumnya telah diingatkan dan telah diberikan saran perbaikan," katanya.
 
Dia menegaskan, LKPJ belum bisa dijadikan instrumen untuk mengukur kinerja kepala daerah. Sebab, muatan LKPJ hanya bersifat normatif yang berisikan realisasi anggaran, realisasi pelaksanaan program dan kegiatan serta masalah teknis yang dihadapi.
 
Dari penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2019, DPRD melihat beberapa permasalahan strategis yang perlu menjadi perhatian. Antara lain masih banyak capaian target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD. 
 
Kemudian fokus pembangunan daerah, belum sepenuhnya sesuai dan sejalan dengan target kinerja pembangunan daerah. Terlihat dari banyaknya kegiatan strategis yang masuk ke dalam APBD tetapi tidak ada di dalam RPJMD. Seperti main stadium dan gedung budaya, kondisinya juga masih jauh dari kata "siap". 
 
Supardi juga mengingatkan pemerintah daerah, terkait kondisi wabah pandemi corona virus disease (Covid-19). Wabah corona telah memporak porandakan ekonomi global, nasional dan daerah. Banyak sektoar perekonomian yang hancur terutama UMKM. 
 
"Untuk itu, dalam penyusunan APBD tahun 2021 kami ingatkan kepada pemerintah daerah, disamping fokus kepada pemenuhan pencapaian target RPJMD, juga harus mempersiapkan recovery sektor ekonomi terutama UMKM sebagai basis perekonomian Sumbar," ujar Supardi. 
 
Rapat paripurna penetapan dan penyerahan rekomendasi LKPJ kepala daerah tahun 2019 tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit. Prosesi rapat paripurna tetap mempedomani protokol kesehatan Covid-19. 01/pmc