Ketua DPRD Sumbar: Muatan LKPJ Kepala Daerah Masih Normatif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menilai, muatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2019 masih bersifat normatif. Hanya memuat realisasi pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran. 
 
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, menyoal LKPJ kepala daerah tahun 2019 yang telah disampaikan gubernur, Senin (11/5/2020). 
 
"Dari pengamatan yang kami lakukan masih bersifat normatif. Memuat realisasi pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran," kata Supardi. 
 
Namun, Supardi menjelaskan, dalam LKPJ belum terlihat bagaimana capaian target kinerja dan bagaimana upaya atau kebijakan strategis yang mendukung untuk pelaksanaannya. 
 
"Akibatnya DPRD sulit memberikan penilaian  atas kinerja gubernur bersama perangkatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2019," tambah Supardi. 
 
Untuk membahas lebih dalam LKPJ kepala daerah tahun 2019 tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah membentuk panitia khusus (Pansus). Pembahasan akan diawali dari komisi - komisi bersama OPD mitra kerja terkait. 
 
"Dalam pembahasan nanti, diharapkan pemerintah daerah melalui OPD terkait dapat melengkapi data tentang capaian kinerja masing - masing program dan membandingkan dengan target kinerja pembangunan yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," ujarnya.
 
Dia mengingatkan, LKPJ kali ini merupakan laporan terakhir kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2016 - 2021. Sebab jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat berakhir pada 16 Pebruari 2021 nanti. 
 
Sebagai LKPJ terakhir, Supardi menyarankan agar laporan tidak hanya menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan tahun 2019 saja. Akan tetapi secara umum juga hendaknya dapat menggambarkan capaian target kinerja RPJMD 2016-2021. 
 
"RPJMD ini merupakan visi dan misi kepala daerah dan wakil daerah, minimal kerangka makro capaian kinerja pembangunan daerah sampai tahun 2019 sudah dapat diketahui," katanya.
 
Rapat paripurna penyampaian nota pengantar LKPJ oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno berlangsung secara konferensi video jarak jauh (video teleconference). Untuk memenuhi ketentuan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa penyampaian LKPJ terkait masa darurat corona virus disease 2019 (Covid-19). 01/pmc