Gubernur Sumbar Sampaikan LKPJ, DPRD Bentuk Pansus

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (11/5/2020). LKPJ kali ini merupakan yang terakhir bagi kepala daerah periode 2016 - 2021. 
 
Rapat paripurna penyampaian LKPJ kepala daerah tahun 2019 tersebut berlangsung secara konferensi video jarak jauh (video teleconference/ vidcon). Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan dari kantor gubernur, sementara anggota berada di ruang rapat utama gedung DPRD. 
 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan LKPJ tahun 2019 tersebut merupakan yang terakhir bagi kepala daerah periode 2016-2021. Diharapkan, LKPJ tidak hanya menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan tahun 2019 saja. 
 
"Akan tetapi secara umum hendaknya juga dapat menggambarkan capaian target kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 yang merupakan visi dan misi kepala daerah," kata Supardi. 
 
Supardi mengungkapkan, rapat paripurna penyampaian nota LKPJ sebagaimana diamanahkan undang - undang pemerintahan daerah, disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 
 
"Berhubung negara dan daerah saat ini sedang dalam kondisi darurat Covid-19 maka sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri, penyampaian LKPJ dapat diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020," terangnya. 
 
Rapat paripura denga agenda penyampaian nota pengantar LKPJ secara vidcon tersebut, dihadiri oleh tiga orang wakil ketua DPRD, unsur pimpinan alat kelengkapan DPRD dan pimpinan fraksi. 
 
Usai mendengarkan nota pengantar LKPJ, Supardi menerangkan, DPRD segera menindaklanjuti LKPJ tersebut dengan membentuk panitia khusus (Pansus). Pembahasan LKPJ akan didahului dengan rapat komisi dengan mitra kerja terkait. 
 
"Setelah itu baru dilanjutkan dengan pembahasan serta penyusunan rekomendasi DPRD oleh Pansus," kata Supardi. 
 
Ia berharap, komisi - komisi dan panitia khusus yang dibentuk dapat melaksanakan tugas dengan sungguh - sungguh. Agar dapat melahirkan rekomendasi yang konstruktif dan solutif sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan lebih baik lagi. 01/pmc