PADANG,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Supardi meminta pemerintah provinsi (Pemprov) segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang telah disepakati Rp 600 ribu per kepala keluarga (KK).
" Pada masa seperti ini, kita jangan terlalu terpaku dengan data, selagi dia warga yang kehilangan pendapatan selama pendemi corona wajib dibantu," katanya saat diwowancarai, Senin (27/4).
Dia mengatakan mekanisme pembagian serta pendataan masih simpang siur dan belum selesai hingga sekarang. Ada asumsi yang berkembang, jika masuk data BDT atau PKH tidak mendapatkan bantuan. Ketika mereka benar-benar terdampak, apa layak untuk dibiarkan.
Untuk persolan ini, komisi V telah melakukan pembahasan bersama Asisten II Pemprov Sumbar, namun DPRD akan melakukan koordinasi kembali untuk merumuskan rekomendasi apa yang akan diambil. Proses pendataan mesti sesuai dengan yang ada dilapangan, jika tidak. Akan menjadi persoalan baru di tengah masyarakat.
Dia mengatakan transparansi dalam penyaluran sejumlah bantuan ini sangat diharapkan, agar semua pihak bisa mengontrol pelaksanaannya.
"Jangan menunda pemberian bantuan sosial yang sudah dianggarkan. Pemberian bantuan pun mesti dipastikan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, transparan dan jelas. Bantuan tak asal," tandasnya.
Dia menuturkan, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak oleh wabah Covid-19.
"Namun, hingga hari ini bantuan tunai langsung belum juga dikucurkan. Apakah menunggu dulu masyarakat lapar dan ribut di bawah. Dengan diterapkannya PSBB, konsekuensinya pemerintah harus membantu masyarakat yang terdampak, ini sudah empat hari masih belum juga cair,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib meminta Pemerintah Provinsi, desak pemerintah kabupaten kota segera mungkin, selesaikan pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak virus corona (Covid-19).
Suwirpen mengatakan jika pendataan belum selesaikan, akan memperlambat realisasi, sehingga masyarakat akan mengeluh karena bantuan tidak kunjung cair.
Dikatakannya pendataan mesti dilakukan secara cermat dan transparan. Sehingga bantuan tepat sasaran. Unsur pemerintah terendah seperti wali nagari mesti bekerja optimal.
”Wali nagari mendata masyarakat. Lalu direkomendasikan untuk calon penerima,” katanya.
Suwirpen menjelaskan kalau pendataan sebaiknya memang dilakukan oleh wali nagari atau RT. Dengan begitu data yang didapatkan bisa sesuai dengan kondisi. (03)