Albert Indra Lukman minta Pemkot Padang jangan pertakut masyarakat dengan jam malam

Anggota DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman

Anggota DPRD Sumatera Barat Albert Hendra Lukman meminta Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat jangan mempertakut masyarakat di daerah itu dengan mengeluarkan kebijakan jam malam.

 

Ketua fraksi PDI Perjuangan-PKB DPRD Sumbar itu  berharap pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan yang menyejukkan suasana di tengah masyarakat saat mewabahnya virus COVID-19.

Apalagi menurut dia saat ini seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang sudah ditutup dan sebagian restoran yang beroperasi malam juga tutup akibat kondisi ini.

Selain itu dengan adanya pemberlakuan jam malam ini akan membangun paradigma baru di masyarakat yakni malam tidak boleh keluyuran namun siang tetap diperbolehkan.

“Ini kan dapat menyesatkan. Salah satu upaya menanggulangi penyebaran COVID-19 adalah dengan meminimalkan berkumpulnya massa dan melakukan pembatasan sosial dan itu harus dijalankan,” kata dia.

Menurut dia selama ini pemerintah daerah masih fokus kepada penanganan dan belum ada perhatian kepada dampak perekonomian yang terjadi akibat pembatasan sosial tersebut.

Ia mengatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah adalah menggratiskan pajak restoran atau pajak bumi bangunan dan lainnya kepada pengusaha pariwisata yang terdampak.

“Kita bisa lihat hotel saat ini, jumlah kunjungan mereka merosot tajam namun ada sejumlah biaya yang wajib mereka keluarkan seperti gaji pegawai, listrik dan lainnya,” kata dia.

Menurut dia opsi yang diambil pengusaha adalah mengurangi pegawai atau tidak mengeluarkan gaji karyawan mereka dan hal itu berdampak luas terhadap perekonomian karena daya beli masyarakat akan menjadi turun.

“Pemerintah daerah harus mengambil kebijakan dalam hal ini dan jangan hanya fokus memberika kabar pertakut seperti “lockdown” atau karantina atau isolasi wilayah yang akan mempertakut masyarakat,” kata dia.

 

Berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah warga Padang dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. (publikasi02)