Bekerja dari Rumah, ASN DPRD Sumbar Tetap Dipantau

PADANG,- Terhitung 23 Maret lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah memberlakukan sistem kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Hal yang sama otomatis berlaku untuk ASN di Sekretariat DPRD Sumbar. 

 
Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis mengatakan, meskipun sistem bekerja dari rumah telah diterapkan, kinerja pegawai di gedung wakil rakyat itu tetap dipantau. ASN di lingkungan Sekretariat DPRD tetap mengambil absensi yang dikontrol oleh bahagian umum, dan tetap melaporkan kinerja mereka pada kepala bagian masing-masing.
 
Terkait hal ini, sambung dia, sesuai Instruksi Gubernur No.800/1881/V/BKD-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus (COVID-19) di Lingkungan Pemprov Sumbar, aturan bekerja dari rumah juga tidak diterapkan pada semua ASN. Pejabat struktural dan mereka yang bertugas di bahagian pelayanan tetap masuk seperti biasa.
 
"Yang menyangkut pelayanan, atau staf yang dianggap penting tetap hadir. Siapa saja orangnya, ini ditentukan oleh kepala bahagian masing-masing," ujar Raflis, saat dihubungi, Sabtu (29/3)
 
Ia menambahkan, kebijakan bekerja dari rumah ini akan berlaku hingga 5 April mendatang. Setelah itu, pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan lanjutan yang dikeluarkan gubernur.
 
Tak hanya untuk ASN di lingkungan sekretariat DPRD, menurut Raflis, sesuai kesepakatan Bamus DPRD, sistem bekerja dari rumah juga diberlakukan terhadap para anggota di DPRD Sumbar, anggota DPRD Sumbar juga akan bekerja dari rumah hingga 5 April mendatang. 
 
Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus (COVID-19) di Lingkungan Pemprov Sumbar, tidak semua ASN harus bekerja dari rumah.
 
ASN yang bertugas di organisasi perangkat daerah dan langsung dengan pelayanan publik, akan tetap masuk ke kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
 
Hanya saja, para ASN yang masuk kantor diminta untuk mengurangi pelayanan dan hubungan tatap muka langsung. Mereka bisa melayani masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.
 
Irwan menjelaskan, ASN yang tidak bertugas memberikan pelayanan langsung ke masyarakat diizinkan untuk bekerja dari rumah. (03)