Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan lembaganya tidak punya kewenangan untuk membahas Rancangan Undang Undang Omnibus Law sehingga tidak dapat mengambil sikap untuk hal itu.
"Kami pastikan kepada adik-adik mahasiswa aspirasi mereka akan disampaikan baik kepada DPR RI maupun Presiden," kata dia
Dia juga mengaperisiasi mahasiswa yang memberikan kritikan dan aspirasi dengan baik. Menurut dia persoalan RUU Omnibus Law merupakan salah satu perhatian nasional yang juga mendapat penolakan di berbagai daerah.
Ia mengatakan DPRD secara aturan hanya memiliki fasilitas untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI dan pemerintah pusat, bukan dalam posisi menetapkan sikap menolak atau menerima.
"Kita tidak bisa mengambil sikap secara kelembagaan karena begitu secara aturan, kita hanya menjamin aspirasi mereka sampai ke pusat," katanya.
Dia memastikan besok surat pengantar akan dikirim ke DPR RI yang berisi sejumlah aspirasi mahasiswa. Menurutnya mahasiswa juga memahami posisi DPRD dalam masalah RUU Omnibus Law.
Koordinator aksi Iqsan Guciano mengatakan pihaknya menginginkan agar DPRD Sumbar menyatakan sikap menolak RUU Omnibus Law. Selain itu mereka juga meminta agar setiap kebijakan berupa undang-undang agar mengikutsertakan masyarakat.
Mahasiswa juga mengaku tidak puas dengan respon DPRD, namun mereka memahami memang RUU Omnibus Law merupakan wewenang DPR RI.(Publikasi 02)