Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Taufik Syahrial meninjau sejumlah ruas jalan provinsi yang rusak di Kota Sawahlunto. Peninjauan itu untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan warga terkait kondisi jalan provinsi di kota tersebut.
Kunjungan Taufik Syahrial ke Sawahlunto didampingi Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V Jefrianto dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sawahlunto.
"Banyak keluhan dan laporan masyarakat yang sampai terkait kondisi ruas jalan provinsi di Sawahlunto, bahkan sering muncul dalam pemberitaan di media massa," ungkap Taufik Syahrial saat kunjungan meninjau kondisi jalan di daerah itu, Rabu (26/2/2020).
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari daerah pemilihan VI ini merasa perlu menyikapi keluhan masyarakat tersebut. Karena, selain sebagai anggota Komisi IV yang membidangi infrastruktur, Kota Sawahlunto merupakan bagian dari daerah pemilihannya.
Taufik Syahrial atau dikenal masyarakat di dapilnya dengan panggilan Tarjok ini mendorong Dinas Pekerjaan Umum provinsi untuk segera melakukan perbaikan. Baik melalui biaya rutin pemeliharaan jalan propinsi maupun dana peningkatan jalan propinsi.
Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah V PU Sumbar, Jefrianto menyebutkan, ruas jalan provinsi di Sawahlunto membutuhkan kajian dan penanganan khusus. Sebab, menurutnya, kondisi tanah pada badan jalan provinsi di Kota Sawahlunto berbeda dari daerah lain.
"Ada tiga titik ruas jalan provinsi yang akan dilakukan perbaikan tanah dasar atau soil cement. Sebagian akan dilakukan dengan penanganan pemeliharaan jalan," katanya.
Dia merinci, tiga titik jalan yang akan diperbaiki adalah ruas jalan Sungai Durian, Santur dan Karang Anyar. Dana yang disiapkan adalah sebesar Rp5,5 miliar melalui APBD provinsi tahun 2020.
"Sudah dalam proses lelang pekerjaan yang digabung dalam paket peningkatan jalan," terangnya.
Sementara untuk ruas jalan di Sawahrasau Desa Sikalang, akan dilakukan pembersihan material longsor dari badan jalan. Material longsor yang menutupi lebih dari setengah badan jalan, bahu jalan serta menutup saluran air pinggir jalan akan disingkirkan. (01/pmc)