Komisi III DPRD Sumbar Sorot Kinerja BPK.

PADANG,- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menyorot kinerja Otorisasi Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dikarenakan adanya keterlambatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dalam pelaksanaan pemilihan lima Direksi Bank Nagari (BN).

 
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Sumbar bersama beberapa pakar hukum, untuk membahas kelangsungan BN. Selasa (25/2).
 
Ketua komisi III Afrizal mengatakan, rapat hari ini (kemarin-red), seharusnya dihadiri OJK "sebab" DPRD ingin keterangan yang lebih kongkret atas keterlambatan UKK. 
 
Dia mengatakan keterlambatan UKK akan berdampak buruk terhadap kinerja, saat ini BN dikendalikan dua orang direkasi, sehingga adanya keteteran dalam bekerja. 
Proses UKK harus dilakukan secepatnya,  jika dilalaikan akan menimbulkan kecurigaan publik.
 
" Ini harus dilaksanakan secepatnya jika kandidat tidak memenuhi syarat, lakukan RUPS kembali untuk mencari pengganti, " katanya.
 
Dia mengatakan Bank Nagari memiliki aset mencapai Rp 24 triliun, penggelolaan harus sesuai dengan semestinya. Kinerja optimal akan mempengaruhi pendapatan dan memberikan deviden kepada pemerintah daerah.
 
 
Dia mengatakan DPRD perlu melakukan pengujian Undang-Undang dalam pelakasanaan pemilihan direksi, apakah proses itu menggunakan acuan pemerintah daerah atau perseroan terbatas.  
 
" Jika menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah maka, harus mengikat hingga ke seluruh proses, " katanya. 
 
Dia mengatakan jika Undang-Undang Perseorangan Terbatas (PT) maka lakukan secara masif. Bank Nagari sebagian modalnya dianggarkan pada APBD kabupaten/kota dan provinsi. 
 
Oleh sebab itu pengelolaan mesti optimal, agar memberikan deviden kepada kas daerah. Dalam pemilihan Direksi Bank Nagari, banyak yang mengatakan DPRD dan Gubernur berseberangan,  pada dasarnya dua unsur ini merupakan penyelenggara pemerintahan daerah. 
 
" Untuk Bank Nagari kita hanya ingin lebih baik agar terus eksis dan memberikan kontribusi terhadap pembagunan daerah, " katanya. 
 
Sementara itu salah satu pratisi hukum Sumbar Miko Kamal mengatakan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu unik, karena hampir sama dengan BUMN.  Meski BUMD, pengelolaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Dalam proses pemilihan direksi Bank Nagari, tidak ada yang boleh melakukan intervensi karena semua telah diatur dalam sejumlah regulasi. 
 
Peran OJK mesti optimal, dalam menentukan agar menemui siapa yang pantas untuk menjabat direksi, setelah proses yang dilakukan, akan ditentukan kembali pada proses RUPS.
 

" Rekomendasi OJK harus dipertimbangkan. Jika ingin bank terkelola dengan baik," tutupnya.