Terima LHP BPK, DPRD Ingatkan Hal Ini ke Pemprov Sumbar

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Bapak Supardi bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat Menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Tahun 2019 Tanggal 18 Desember 2019 lalu. (ist)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan masih terdapat cukup banyak permasalahan terkait dengan pengelolaan belanja barang dan jasa dan belanja modal. 
 
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, membuka rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha, Senin (3/2/2020). 
 
Supardi menyatakan, DPRD Sumatera Barat telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kepatuhan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal pemerintah daerah tahun 2018 dan 2019. 
 
"Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD telah menerima LHP BPK. Dari LHP tersebut, masih cukup banyak permasalahan terhadap kepatuhan atas belanja barang dan jasa dan belanja modal pemerintah daerah," ungkapnya. 
 
Supardi mengingatkan, aspek yang perlu menjadi perhatian adalah konsistensi. Menurutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masih belum sepenuhnya dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan daerah. 
 
"Ini perlu menjadi perhatian, konsisten dalam program dan kegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta komitmen yang kuat mendorong peningkatan belanja modal untuk percepatan pembangunan," ulasnya. 
 
Sedangkan, dari aspek belanja modal, Supardi mengingatkan pemprov bahwa alokasi anggaran yang disediakan relatif  masih rendah dari alokasi belanja barang dan jasa. Kondisi ini menurutnya tentu akan berdampak terhadap penambahan aset daerah yang tidak sebanding dengan alokasi belanja daerah. 
 
"Terhadap LHP BPK yang telah diterima tersebut, DPRD sesuai kewenangan, melalui alat kelengkapan akan melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjutnya," tandasnya. 
 
Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit. Supardi menekankan, perubahan Perda tersebut hendaknya berdampak positif kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik. (01/pmc)