Peningkatan Infrastruktur dan Penanganan Bencana, DPRD Agam Minta Dukungan Provinsi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (22/1/2020). Aspirasi tersebut adalah berharap dukungan dari pemerintah provinsi dan DPRD dalam menggenjot pembangunan infrsatruktur dan penanganan bencana di Kabupaten Agam.
 
Rombongan komisi III DPRD Kabupaten Agam diterima oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat. Pimpinan Komisi III DPRD Kabupaten Agam, Aderia, dalam kesempatan itu menyebutkan, keterbatasan anggaran menjadi kendala pemkab Agam dalam penanganan infrastruktur di daerahnya.
 
“Kabupaten Agam sangat luas, membutuhkan dana pembangunan infrastruktur terutama jalan dan pengairan yang cukup besar sementara anggaran kabupaten terbatas sehingga membutuhkan dukungan dari provinsi,” sebut Aderia dalam pertemuan tersebut.
 
Keterbatasan itu, diperparah lagi dengan topografi kabupaten Agam yang rawan bencana banjir dan longsor. Hampir setiap musim hujan, sebagian wilayah Agam rutin mendapat bencana banjir dan longsor.
 
Dia menambahkan, sebagian jalan penghubung di kabupaten Agam sudah berstatus jalan provinsi. Kondisi jalan provinsi banyak yang rusak baik karena faktor usia maupun akibat terdampak bencana.
 
Kedatangan rombongan komisi III DPRD Kabupaten Agam tersebut diterima oleh beberapa orang anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat. Antara lain Rafdinal, Beni Utama, Sabar AS dan Mario Syahjohan.
 
Mario Syahjohan meminta pemerintah kabupaten Agam mendata seluruh ruas jalan provinsi di wilayah Agam, lengkap dengan kondisinya. Sehingga nantinya terlihat mana yang harus diprioritaskan penanganannya.
 
“DPRD Provinsi akan mendorong peningkatan infrastruktur yang menjadi kewenangan provinsi terutama jalan sebagai akses perekonomian. Data kondisi jalan provinsi di wilayah kabupaten Agam diperlukan untuk diperjuangkan masuk dalam prioritas penanganan,” kata Mario.
 
Terkait harapan pembangunan infrastruktur lainnya, Mario mendesak gubernur untuk segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten dan kota. Dia memaklumi kondisi keuangan daerah kabupaten dan kota yang terbatas sementara di sisi lain provinsi memiliki anggaran untuk membantu.
 
“Namun tanpa pergub, BKK tersebut tidak akan bisa dilaksanakan,” tegasnya.
 
Rafdinal dalam kesempatan itu mengungkapkan, aspirasi yang disampaikan menjadi catatan bagi DPRD untuk diperjuangkan. Anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi ini menyatakan, akan memanggil mitra kerja terkait untuk membicarakan persoalan yang disampaikan tersebut. (01/pmc)