Pengawasan Tambang Mesti Diiringi Dengan Pergub

PADANG,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Supardi meminta. Pemerintah provinsi (Pemprov) melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di Sumbar. 

 
Tidak hanya melakukan pengawasan,  namun juga menerbitkan regulasi agar perusahaan tambang tidak melanggar aturan dalam melakukan eksplorasi.
 
" Seluruh stekholder harus dilibatkan dalam pengawasan aktivitas tambang. Langkah itu mesti dikuatkan dengan regulasi seperti peraturan gubernur (pergub)," katanya saat melakukan jumpa pers, Rabu (22/1).
 
Dia mengatakan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP), pemerintah kabupaten/kota mesti memperhatikan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal). Jika dampak kerugian lebih besar dari pada keutungan, maka jangan berikan izin. 
 
Disinyalir, 80 persen bencana alam seperti banjir dan longsor diseabkan oleh aktivitas tambang marak.
 
" Lebih lanjut, terkait perizinan tambang selalu meningkat setiap tahun. Di sisi lain,  dana perimbangan dalam yang didapatkan dari hasil pajak perizinan, berkurang dalam komposisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," katanya. 
 
Dilanjutkanya dari laporan reses yang diterimanya ada beberapa tambang menjadi perhatian, Simpang Tonang Kabupaten Pasaman.
 
 Pada daerah itu, ada IUP yang dikeluarkan berada pada pemukiman penduduk, begitupun di PLTU Ombilin Kota Sawalunto. Kerusakan mesin yang terjadi menyebabkan tercemarnya udara. 
 
Sementara itu PLTU Teluk Sirih, Kota Padang juga memilik masalah. Memang mesin yang digunakan impor dari luar negeri. Namun kondisinya sudah tua.
 
"Beberapa waktu lalu saya meninjau aktivitas tambang di Limapuluhkota, pada daerah itu ada IUP yang dikeluarkan lebih besar dari besar wilayah, " katanya. 
 
Menurut dia, dalam ranah ini banyak oknum yang bermain dan mengambil keuntungan dari perizinan. Konsndisi yang terjadi di Limapuluhkota, tidak berbeda jauh dengan kabupaten/kota lainya. Jika bermasalah, akan memicu konflik sosial dan bencana yang dapat merugikan daerah.
 
"Lahan ini akan kita wariskan kepada anak cucu nantinya dan harus ada pemikiran yang tepat untuk memberikan izin ini," katanya. (03)