Komisi V Rampungkan Ranperda Wisata Hallal Pada Triwulan Pertama

PADANG,- Komisi V DPRD Sumbar menargetkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal dapat ditetapkan menjadi Perda pada triwulan pertama tahun ini.

 

Hal tadi ditegaskan oleh Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar, Syahrul Furqan saat seminar Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal di Sumatera Barat, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kemarin.

 

Syahrul Furqan mengungkapkan, tidak banyak lagi tahapan yang tertinggal dalam penyelesaian Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.

 

Hanya tinggal penyempurnaan berupa mengakomodir masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan dari Bundo Kanduang.

 

Ia juga berharap dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pariwisata Halal, akan membuka peluang yang lebih besar dalam segmen pariwisata di Sumatera Barat.  Selain itu, pengunjung mendapatkan kepastian hukum terhadap produk-produk halal.

 

Sementara itu, Ketua Biro Advokasi dan Hukum Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Sumbar, Hermansyah berharap, setelah perda ini ditetapkan pemerintah daerah melalui walikota dan bupati untuk dapat sejalan membuat peraturan tentang penyelenggaraan pariwisata halal.

 

Peserta seminar lainnya, Sekretaris LKAAM Sumbar, M Natsir menyebutkan, konsep pariwisata halal harus disesuaikan dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Hendaknya ketika wisatawam masuk ke daerah wisata harus memakai pakaian budaya minang. 

 

"Wisatawan bisa mendapatkan pakaian tersebut, dari masyarakat sekitar yang menyewakannya, sehingga masyarakat pun mendapatkan keuntungan," ujarnya (03)