Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akan mendalami persoalan izin pertambangan dan perkebunan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Sementara DPRD membahas persoalan, pemerintah provinsi diminta untuk menunda proses perizinan usaha pertambangan untuk sementara waktu.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi memaparkan, tindakan itu diambil DPRD untuk memastikan apakah seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Sumatera Barat, beraktifitas sesuai dengan dokumen perizinan yang dikantongi.
"DPRD akan mendalami persoalan ini dan untuk sementara waktu pemerintah provinsi diminta untuk menunda dulu proses penerbitan izin, baik izin baru maupun perpanjangan," kat Supardi, Rabu (22/1/2020).
Ia tidak memvonis bahwa seluruh bencana alam seperti banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sumatera Barat beberapa waktu ke belakang akibat aktifitas pertambangan. Namun, dia memastikan kerusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan ikut berkontribusi memicu bencana banjir dan longsor.
"Beberapa waktu ke belakang, bencana banjir dan longsor semakin sering terjadi. Meski tidak bisa seluruhnya dikatakan sebagai dampak dari aktifitas pertambangan namun tidak dipungkiri kerusakan lingkungan akibat pertambangan berkontribusi memicu bencana banjir dan longsor," ujarnya.
Supardi menegaskan, DPRD mengambil langkah tersebut bukan berarti tidak mendukung investasi. Namun dia menekankan, langkah itu merupakan upaya penertiban agar seluruh usaha pertambangan yang berlangsung di Sumatera Barat melakukan aktifitas sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.
"Agar tidak terjadi aktifitas pertambangan berizin tapi melakukan penambangan ke luar dari area yang diberikan izin. Atau adanya aktifitas penambangan ilegal, termasuk juga kegiatan penambangan yang sudah dilakukan meskipun dokumen perizinannya belum lengkap. Persoalan seperti ini yang harus diperjelas," ulasnya.
Supardi mengungkapkan, DPRD melalui komisi telah melakukan peninjauan ke beberapa lokasi pertambangan. Dari kunjungan tersebut, DPRD berkesimpulan bahwa masih banyak yang tidak sesuai ketentuan. Baik dari segi administrasi perizinan maupun dalam operasional penambangan.
Temuan tersebut antara lain ada perusahaan pertambangan yang belum lengkap dokumen perizinan. Ada aktifitas penambangan yang tidak sesuai dengan areal Izin Usaha Penambangan (IUP). Bahkan ada izin lahan penambangan yang di tengahnya terdapat permukiman penduduk dan berbagai persoalan lainnya.
"Persoalan - persoalan seperti ini yang harus kita dalami dulu di DPRD, baik untuk perusahaan pertambangan yang sudah lama beroperasi, maupun yang baru," ujarnya.
Terkait perkebunan, Supardi menjelaskan juga akan didalami apakah lahan yang dimanfaatkan sesuai dengan izin yang diberikan. Apakah lahan yang digarap tidak sampai ke kawasan hutan lindung, serta apakah porsi pembagian lahan inti dan plasma sesuai dengan aturan.
DPRD akan memanggil stakeholder terkait di pemerintah provinsi untuk meminta penjelasan. Selain itu, dalam pendalaman nanti, juga akan merangkul elemen masyarakat seperti aktifis lingkungan dan pihak - pihak yang berkompeten terkait persoalan tersebut.
"Semua ini harus jelas sehingga ke depan, tercipta iklim investasi yang sehat, tertib adminstrasi serta patuh kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. Persoalan ini akan dibahas oleh DPRD secara efektif dan tidak memakan waktu lama agar tidak mengganggu investasi," tutupnya. (01/pmc)