Komisi II DPRD Sumbar Seminarkan Ranperda PLP2B

PADANG, - Luas lahan pertanian khususnya sawah di Sumbar mengalami pengurangan. Penyebabnya lahan tak produktif, sumber daya manusia, dan laju pertumbuhan penduduk. Pengendalian wajib dilakukan agar Sumbar masih surplus padi.
 
Hal ini terungkap dalam seminar pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), kemarin (13/1). 
 
Seperti disampaikan perwakilan BPTP Balitbag Sumbar Zul Irfa. Dia menyampaikan saat ini peralihan sawah ke yang lain masih terus terjadi. 
 
"Seperti tempat tinggal kami di Arosuka Kabupaten Solok. Dulu banyak lahan sawah, sekarang berkurang. Dijadikan permukiman," katanya.
 
Pihaknya melihat beberapa faktor penyebab berkurangnya luas sawah di Sumbar. Seperti produksi yang rendah. Bahkan ada satu lahan sawah yang bisa digarap hanya sekali setahun. 
 
"Produksi menentukan dalam peralihan lahan. Ini berkaitan dengan nilai ekonomi yang diterima oleh masyarakat petani tadi. Jika produksi tak cukup memenuhi kebutuhan, tentu petani berfikir ulang untuk menggarap sawah," katanya.
 
Produk ini berkaitan juga dengan pupuk dan sarana pendukung seperti irigasi dan lainnya. Jika pupuk subsidi lancar, tentu akan mempengaruhi produksi padi. Begitu juga dengan irigasi yang lancar akan membuat waktu tanam teratur. 
 
Selain produksi, sumber daya manusia (SDM) juga mempengaruhi. Saat ini petani sawah banyak yang sudah tua. Sedangkan yang muda memilih pekerjaan lain. Dengan tak ada yang menggarap sawah ini, lama-lama menjadi lahan terlantar dan tak produktif. 
 
Anak muda memilih pekerjaan lain. Penerapan teknologi juga mempengaruhi luas lahan sawah. Pengolahan secara tradisional dinilai tak efektif dalam memproduksi padi. 
 
Menyikapi itu, pemerintah harus mencarikan solusi dalam persoalan ini. Misalnya memperkuat kelembagaan petani. Penerapan teknologi agar produksi meningkat dan lainnya.
 
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar Muhayatul menyebutkan Perda ini akan membantu mempertahankan jumlah dan produksi padi di Sumbar. Pasalnya jika dibiarkan atau tak diatur akan membuat masalah baru. Yakni Sumbar bisa kekurangan padi sehingga terjadi kelangkaan. 
 
Pasalnya, banyak lahan pertanian produktif beralih menjadi permukiman, kawasan industri, dan lainnya. Ranperda ini tentu menimbulkan perdebatan karena tanah itu milik mereka, tentu mereka memiliki hak untuk melakukan apa saja di tanah milik mereka ini. 
 
"Ini dalam upaya mempertahankan agar tak sulit mendapatkan beras. Makanya kita berharap nantinya pemkab/pemko bisa menindaklanjuti agar bisa diterima oleh masyarakat," katanya.
 
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadiua menyampaikan munculnya ide mengusulkan pembentukan Ranperda tentang PLP2B disebabkan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Sehubungan dengan itu, DPRD melalui Komisi II menggagas regulasi untuk menekan hal itu. 
 
"DPRD melihat alih fungsi lahan terutama lahan pertanian pangan atau sawah yang tidak terkendali dalam beberapa tahun terakhir," katanya. 
 
Menurut Arkadius, kondisi itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap produksi beras dan swasembada beras yang telah dicapai selama ini. Jika tidak ada langkah konkrit untuk mengendalikannya, diprediksi beberapa tahun ke depan, Sumatera Barat tidak akan menjadi daerah surplus beras. Bahkan akan menjadi daerah yang harus mendatangkan beras dari daerah lain untuk kebutuhan masyarakat. (03)