Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terus mendalami penyempurnaan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Pendalaman terhadap Ranperda tersebut dilakukan bersama dengan instansi terkait di pemerintah provinsi. Perubahan paling mendasar tentang substansi Ranperda dimaksud adalah masuknya klausul perlindugan masyarakat.
"Semula, Ranperda ini berjudul Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum namun, setelah melalui kajian dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, maka dilakukan perubahan dengan memasukkan klausul perlindungan masyarakat," terang Ketua Pembahas Ranperda, H. M. Nurnas di sela rapat pembahasan bersama pihak eksekutif di Kota Bukittinggi, Jumat (10/1/2020).
Nurnas menyebutkan, dengan masuknya klausul perlindungan masyarakat itu, maka judul Ranperda berubah menjadi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tramtibum Linmas). Menurutnya, pada saat studi tiru ke beberapa daerah yang sudah memiliki Perda serupa, ada yang memisahkan trantibum dengan linmas namun ada juga yang menggabungkannya.
" Karena perlindungan masyarakat merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan ketenteraman dan ketertiban umum, maka dalam pembahasan dan hasil konsultasi, kita memilih opsi menggabungkannya dalam satu payung hukum," ujarnya.
Dia berharap, Perda Trantibum Linmas nantinya menjadi payung hukum dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam hal ini, Perda tersebut menurut Nurnas akan memberikan keleluasaan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dalam melaksanakan tugas operasional.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat Dedy Diantolani mengatakan, dengan lahirnya Perda Trantibum Linmas tersebut nantinya, akan menjadi penguatan bagi Satpol PP. Selama ini, Satpol PP Provinsi lebih banyak berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
"Namun dengan adanya Perda ini, Satpol PP bisa menjalankan tugas operasional secara langsung dan mandiri untuk mengambil tindakan pecegahan maupun penindakan," ulasnya.
Dedy menerangkan, sebetulnya Ranperda yang sedang dibahas adalah penyempurnaan dari Perda yang sudah ada sebelumnya mengenai ketenteraman dan ketertiban umum. Namun, dalam Perda yang lama klausul perlindungan masyarakat belum diatur secara tegas.
"Jadi ada penguatan pelaksanaan tugas Satpol PP dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui tugas operasional Satpol PP menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Hal - hal yang selama ini harus dilakukan melalui koordinasi dengan kabupaten dan kota, nanti bisa dilakukan secara langsung oleh Satpol PP provinsi," ujarnya.
Ranperda Trantibum Linmas merupakan satu dari 18 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2020. Ranperda ini sekaligus Ranperda pertama yang dibahas oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat mengawali masa tugas tahun ini. Rencananya, Ranperda Trantibum Linmas juga akan diseminarkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat pekan depan. (01/pmc)