Masa Sidang Ketiga 2019, Anggota DPRD Sumbar Tuntaskan Lima Ranperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat telah menuntaskan lagi sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada masa sidang ketiga tahun 2019. Dengan demikian, total Ranperda yang berhasil dituntaskan adalah sebanyak 19 dari target 20 Ranperda. 
 
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, membuka rapat paripurna tutup masa sidang ketiga tahun 2019 dan pembukaan masa sidang pertama tahun 2020, Selasa (31/12/2019). Masa sidang ketiga 2019 ini juga merupakan masa persidangan pertama bagi anggota DPRD periode 2019 - 2024. 
 
"Selama masa sidang ketiga yang merupakan masa persidangan pertama bagi anggota DPRD periode 2019 - 2024, telah dituntaskan sebanyak lima Ranperda. Dengan demikian total 19 Ranperda berhasil dituntaskan pada tahun 2019 dari target 20 Ranperda," kata Supardi. 
 
Lima Ranperda tersebut menurut Supardi, telah berproses sejak anggota DPRD periode 2014-2019. Pembahasannya dituntaskan oleh anggota DPRD yang baru karena berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang lama pada 28 Agustus 2019 lalu. 
 
Lima Ranperda yang berhasil dituntaskan tersebut adalah Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Ranperda tentang Wisata Halal, Ranperda tentang Ketertiban dan Ketentraman umum dan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). 
 
Dalam kesempatan itu, Supardi juga mengungkapkan kinerja DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan fungsi anggaran, fungsi pengawasan serta menampung aspirasi masyarakat. Dia menegaskan, salah satu kewajiban DPRD adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, menampung dan menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya. 
 
"Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, anggota DPRD Sumbar telah melakukan kunjungan pada masa reses yang merupakan instrumen penting pelaksanaan kewajiban tersebut, baik secara perorangan maupun kelompok ke daerah pemilihannya," ujarnya. 
 
Aspirasi yang terjaring pada saat turun ke tengah masyarakat, lanjutnya, telah dirangkum untuk diserahkan kepada pemerintah daerah. Dia mengingatkan, inventarisasi aspirasi yang dirangkum anggota DPRD hendaknya menjadi bahan untuk penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah. 
 
"Aspirasi yang disampaikan ini merupakan amanat yang harus diperjuangkan. Sebagai bentuk tanggung jawab, akuntabilitas serta transparansi, maka hasil reses tersebut disampaikan untuk diperhatikan oleh pemerintah daerah," ulasnya. 
 
Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit tersebut, Supardi juga menyampaikan beberapa hal terkait rencana kerja DPRD tahun 2020. Dia menegaskan, keberhasilan yang telah berhasil dicapai pada tahun 2019 akan dijadikan pedoman untuk meningkatkannya lagi di tahun depan. Begitu juga, kelemahan yang menjadi kendala akan menjadi bahan kajian untuk perbaikan. 
 
Dia mengakui, khusus pada masa sidang ketiga tahun 2019 pelaksanaan tugas dirasakan masih belum maksimal. Hal itu disebabkan anggota DPRD yang baru terlebih dulu harus menyusun struktur kelengkapan sebelum memulai melanjutkan program kerja dari anggota DPRD sebelumnya. Namun, komitmen seluruh anggota DPRD dalam memacu kinerja sejak awal melaksanakan tugas membuat agenda yang telah dijadwalkan akhirnya dapat dituntaskan. (01/pmc)