Pemrpov Mesti Kawal Proses Evaluasi APBD 2020

PADANG,-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumtaera Barat (Sumbar). Supardi meminta, pemerintah provinsi (Pemprov) mengawal proses evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 yang disahkan beberapa waktu lalu.

 “ Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD, melakukan pembahsan dan pengesahan APBD tahun 2020 tepat waktu. Untuk evaluasi yang dilakukan Kemendagri, gubernur harus mengawal agar tidak terjadi keterlambatan pelaksanakan program dan kegiatan 2020,” katanya saat dihubungi  ,Selasa ( 10/12).

Pihaknya ,belum mengetahui bagaimana proses evaluasi yang tengah dilakukan kementrian dalam negeri(Kemendagri). Apakah ada item yang dicoret atau tidak. Menurutnya, hasil evaluasi akan keluar pada satu atau dua minggu mendatang.

“ Jika hasil evaluasi cepat keluar, maka akan berdampak positif terhadap pelaksanaan program yang telah disusun dan penyerapan anggaran berjalan optimal,” katanya.

Dia mengatakan, ketika hasil evaluasi telah diterima dari Kemendagri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumbar harus optimal dalam  penyerapan anggaran.

 Pada semester pertama pelaksanaan program, serapan anggaran masih harus mencapai target.

 jika hasil evaluasi telah keluar, lanjutnya, pada awal Januari anggaran sudah dapat dieksekusi dan direalisasikan untuk sejumlah program. 

“ Ada beberapa iven nasional yang akan dihelat pada tahun 2020 mendatang, diantaranya MTQ, Pilkada, Penastani dan Harganas. Beberapa agenda ini akan menelan anggaran seharusnya Januari harus bisa dieksekusi,” lanjutnya.

Dia mengatakan program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat juga harus menjadi skala prioritas, hal itu dikarenakan akan berdampak kepada kesejahteraan dan perekonomian.

DPRD dengan Pemprov Sumbar telah menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD tahun 2020, sebesar Rp 7,364 triliun.

Dia menyampaikan, saat pembahasan yang dilakukan badan anggaran (Banggar) DPRD Sumbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah sebesar Rp 6,9 triliun , dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,5 triliun, dana perimbangan Rp 4,3 triliun dan pendapatan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 62 miliar .

Untuk belanja daerah, katanya, sebesar Rp 7,2 triliun dengan alokasi belanja pegawai Rp 2,2 triliun bagi hasil kabupaten/kota sebesar Rp 920 miliar. Lebih lanjut hibah badan dan lembaga sebesar Rp 264 miliar dan hibah BOS Rp 825 miliar. (03)