Sumbar Resmi Miliki Perda Pemberdayaan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil

PADANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Pemerintah (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), sahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil menjadi Peraturan daerah (Perda).

Pengesahan tersebut, dilakukan melalui Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Selasa (26/11). Pada hari bersamaan DPRD juga menyampaikan pandangan fraksi atas empat Ranperda yang disampaikan oleh Pemprov,Senin (25/11).

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin sidang mengatakan, pembahasan Perda dilakukan pada masa jabatan anggota DPRD Sumbar periode 2014-2019.

Proses pembahasan dilakukan hingga tahap kedua, namun hasil fasilitasi oleh kementrian dalam negeri (Kemendagri) melewati batas waktu masa jabatan, sehingga proses tidak bisa dilanjutkan pada tingkat ketiga yaitu penagmbilan keputusan.  

“ Hari ini (kemarin) Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil disahkan melalui mekanisme pembahasan yang berlaku dan diatur dalam peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya.

Dia mengatakan dari hasil fasilitasi yang dilakukan di  Kemendagri, memberikan beberapa masukan yaitu perubahan redaksional pada beberapa muatan ranperda. Selanjutnya , penyesuaian dasar hukum juga harus dilakukan karena menjadi acuan dalam pembentukan Perda.

“ Seluruh rekomendasi itu telah dutampung oleh pemerintah daerah. Untuk Perda juga telah dilakukan penyempurnaan,” katanya.

Dikatakannya, koperasi merupakan unsur strategis dalam menggerakan poros perekonomian kerakyatan di daerah. Koperasi yang sehat akan mensejahterakan anggota dengan bidang usaha yang dijalani.

Begitupun,usaha kecil yang selalu melekat kepada kalangan menengah kebawah , mereka melakukan bisnis dengan modal yang tidak besar oleh sebab itu, pemerintah mesti memberikan kotribusi dalam menguatkan.

“ Pemerintah harus andil dalam menyehatkan unsur itu, jika hal ini berjalan optimal akan menekan angka kemiskinan ,” tegasnya.

Dilanjutkannya, pembangunan koperasi tidak hanya tugas pemerintah melainkan seluruh pihak terkait.

Unsur tersebut merupakan pilar ekonomi dan pemerintah mesti menggadeng banyak pihak agar upaya pembanguan ekonomi kerakyatan berjalan optimal.

“ Ketika Ranperda ini disahkan pemerintah daerah dapat melakukan kebijakan yang mengarah kepada pembangunan koperasi dan usaha kecil lebih luas,” katanya .

Sementara itu Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Alwis mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ada sejumlah kewenangan pemerintah provinsi untuk membangun koperasi diantaranya adalah.

Pengawasan koperasi simpan pinjam dengan unit lainya dengan lintas daerah kabupaten/kota. Memberikan pelatihan dan pembinaan terhadap unsur penggerak koperasi, setiap tahunnya Pemrov akan melakukan evaluasi sehingga bisa menilai koperasi mana yang dinilai sehat mejalankan bidang usahanya.

“ Nantinya kita akan melalukan evaluasi terhadap koperasi yang dinilai sudah tidak layak sehingga akan dilakuak peningkatan ,” katanya. (03)