DPRD Sumbar Kebut Pembahasan RAPBD 2020

Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Dt Rajo Lelo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mengintensifkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020. Waktu yang semakin kasip membuat pembahasan harus dikebut, karena anggaran daerah sudah harus ketuk palu paling lambat akhir November 2019. 
 
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Indra Datuk Rajo Lelo menerangkan, pembahasan sudah mendekati tahap akhir. Saat ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah melakukan pembahasan akhir, sebelum dibawa ke rapat paripurna. 
 
"Karena waktu yang semakin kasip, pembahasan dilakukan secara intensif. Hari ini Banggar DPRD bersama TAPD masih melanjutkan pembahasan," kata Indra di gedung DPRD Sumatera Barat, Sabtu (23/11/2019). 
 
Indra menyebutkan, meskipun diburu waktu namun pembahasan tetap dilakukan secara cermat. RAPBD yang akan ditetapkan nanti, katanya, harus sesuai dengan apa yang sudah dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang telah disepakati. 
 
"Waktu yang tinggal beberapa hari lagi harus dioptimalkan, namun tetap dicermati apakah program yang masuk ke dalam APBD sudah sesuai dengan KUA PPAS," ulasnya. 
 
Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis yang juga sekretaris Banggar DPRD menerangkan, pembahasan dilakukan bahkan hingga malam hari. Hari ini (Sabtu, red) yang merupakan hari libur kantor pemerintah juga dimanfaatkan untuk mengintensifkan pembahasan. 
 
"Meski hari libur, pembahasan tetap dilanjutkan agar penetapan dapat dilakukan tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal penyusunan APBD," terangnya. 
 
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar juga menegaskan hal yang sama. Bahkan, jadwal kunjungan kerja ke kabupaten dan kota harus dipangkas demi mengoptimalkan pembahasan APBD. 
 
"Karena waktu yang semakin sedikit, beberapa jadwal kunjungan kerja ke daerah dan luar daerah harus dikurangi agar fokus membahas RAPBD tahun 2020," ungkapnya. 
Irsyad menerangkan, RAPBD tahun 2020, paling lambat sudah harus ditetapkan pada tanggal 30 November 2019. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
 
Dalam waktu yang sempit tersebut, Irsyad menerangkan, anggota DPRD harus fokus dan mengurangi kegiatan lapangan. Dia menyebutkan, untuk istirahat masa sidang ketiga (reses), akan memakan waktu sekitar delapan sampai 11 hari. Kunjungan ke daerah pemilihan pada masa reses ini juga akan diefektifkan demi pembahasan RAPBD. (01/pmc)