Lahan Pertanian Sumbar Terancam Menyempit

PADANG,-  Lahan pertanian Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terancam  menyempit Jika tidak dilindungi regulasi. Hal tersebut, mesti diantisipasi untuk  lima hingga sepuluh tahun kedepan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar Irsyad Syafar saat diwowancarai di ruang kerjanya, Rabu (20/11).

mengatakan, produksi beras pada saat ini dalam keadaan suplus. Meski demikian , pengalihan fungsi lahan yang berdampak pada hasil produksi mesti diantisipasi melalui aturan.

“ Banyak lahan pertanian di Sumbar yang beralih fungsi menjadi perumahan masyarakat, hingga tidak tergarap secara optimal. Hal ini tidak boleh terjadi hingga beberapa tahun kedepan,” ujarnya.

Dia mengatakan DPRD Sumbar telah menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisitif tentang Perlindungan Lahan Pertanian. Peraturan itu, tengah digarap oleh Komisi II DPRD Sumbar.

“Untuk saat ini, ranperda itu tengah dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Nageri (Kemendagri) dan menunggu proses selanjutnya,” katanya.

Dia berharap renperda inisitif Perlindungan Lahan Pertanian masuk dalam program legislasi daerah(Prolegda) tahun 2019. Jika tidak bisa sekarang, akan diupayakan pada tahun 2020 mendatang.

Dia melihat pertumbuhan perumahan masyarakat terjadi sangat cepat, daerah mesti memikirkan kelangsungan untuk generasi yang akan datang.

“ Dalam muatan ranperda itu diatur tentang, peningkatan produksi pertanian. Untuk petani akan diberikan subsudi untuk menunjang oprasional,” katanya.

 Dia melihat untuk daerah perkotaan telah terjadi penyempitan lahan pertanian sedangkan untuk kabupaten, tidak terjadi penambahan lahan. Berangkat dari hal itu, banyak terjadi lahan mati.

 Perluarsan lahan pertanian, lanjutnya, butuh peran pemerintah masyarakat tidak memiliki lahan yang begitu besar.

“ Seharusnya pemerintah memberikan insentif terhadap petani yang bisa berkontribusi untuk meningkatkan produksi beras, sehingga pemerintah terbantu,” katanya. (03)