Komisi IV DPRD Sumbar. Perusahan Tambang Jangan Ganggu Masyarakat

PADANG,- Komisi IV DPRD Sumbar, ingatkan seluruh perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan agar melakukan proses eksplorasi sesuai batas koordinat Izin Usaha Penambangan (IUP). Jika telah mengganggu ketenteraman warga, harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

 
" Aktivitas penambangan mestinya, tidak menganggu masyarakat. Sebelum mengeluarkan IUP, pemerintah provinsi (pemprov)  harus melakukan kajian bahwa wilayah tambang tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan, " ujar ketua Komisi IV DPRD Sumbar Muhamad Ikhbal saat dihubungi, Minggu (17/11).
 
Dia mengatakan sektor pertambangan merupakan kewenangan provinsi, sebelum mengeluarkan izin banyak aspek yang harus diperhatikan. Upaya itu dilakukan, untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan dan berujung terjadinya bencana alam. 
 
Kegiatan pertambangan, lanjutnya baik di darat maupun di laut.  Prinsipnya, harus sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dan sebaliknya, kegiatan pertambangan dimanapun dilakukannya akan dilarang jika tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik apalagi merusak lingkungan.
 
" Setuju tidak setuju, ulah tangan manusia  menyumbang dampak untuk keselamatan makhluk hidup lainnya dan lingkungan. Dengan adanya perbuatan yang kelewat batas dalam merusak lingkungan atau eksploitasi berlebihan, maka bencana alam bisa terjadi, " tegasnya. 
 
Lebihlanjut, dia mengatakan, beberapa waktu lalu Komisi IV DPRD Sumbar meninjau kawasan tambang batubara milik CV. Tahiti Coal di Dusun Bukik Sibanta, Desa Sikalang. Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Peninjauan ini dilakukan, atas terjadinya konflik antara masyarakat setempat dan pihak perusahaan tambang.
 
 
“Salah satu komplen masyarakat adalah soal jarak lubang tambang dan pemukiman mereka. Konflik tambang ini mesti ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut dan bisa segera diselesaikan,” katanya.